
Karo, Jurnaliskaro.com,- Pasca seminggu telah berlalu sejak meninggalnya FF Br Karo Sekali (11), siswa SD 047164 Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah. Yang diduga meninggal dunia akibat suntikan vaksinasi yang diterimanya di lingkungan sekolah.
Sekretaris Dinas Kesehatan Karo, Mardin Purba, memberikan keterangan atau klarifikasi bahwasanya sejak mengetahui kejadian ini pihaknya bersama dengan tim langsung melakukan investigasi ke lapangan. Dan melakukan pendataan serta pengambilan keterangan kepada pihak keluarga, pihak sekolah, dan pihak tenaga kesehatan.
“Kami pada saat mengetahui kejadian tersebut, tim langsung melakukan investigasi dan pendataan di lapangan,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruangannya, di Kantor Dinas Kesehatan Karo, Kec. Kabanjahe, Karo, Kamis (20/08/2026) sore.
Lanjutnya setelah melakukan pendataan, pihaknya kemudian melaporkan kejadian ini kepada tim investigasi dari Komnas Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Kippi) Pusat dan Provinsi Sumut. Dengan tujuan untuk memastikan kejadian secara pasti penyebab meningggalnya korban.
“Jadi setelah kita lakukan pendataan internal, kita juga melaporkan kejadian ini kepada Komnas KIPPI pusat dan provinsi. Serta juga kepada pihak terkait lainnya agar dilakukan investigasi mendalam,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan sampai saat ini tim investigasi gabungan sudah melakukan pendataan dan pencarian informasi. Dan saat ini masih menunggu hasil investigasi dan keputusan mengenai kejadian ini. Dan nantinya hasil investigasi ini akan dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan.
“Kita masih menunggu sampai saat ini hasil dari tim, apa hasilnya. Nanti hasilnya pun pihak Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan, kita masih menunggu,” terangnya.
Saat ditanyai mengenai adanya dugaan kelalaian dalam prosedur vaksinasi, dimana seharusnya sebelum dilakukan suntikan vaksinasi kepada anak harus mendapat informasi serta persetujuan dari orang tua atau wali. Dirinya mengatakan kalau menurut Undang Undang Kesehatan nomor 17 Tahun 2023, kalau untuk suntikan vaksin maupun imunisasi merupakan program dari pemerintah. Dimana kegiatan ini tidak harus mendapatkan persetujuan dari orang tua.
“Untuk vaksin atau imunisasi ini kan program pemerintah, berarti segala sesuatunya memang dianggap sudah melewati prosedur dan sesuai Undang undang kesehatan nomor 17 tahun 2023, gak perlu lagi diketahui orang tua,” terangnya.
Namun kenyataannya dalam Undang Undang tersebut, juga disebutkan kalau setiap adanya vaksinasi atau imunisasi, orang tua berhak menerima ataupun menolak dilakukan vaksinasi kepada anak. Sehingga vaksinasi dan imunisasi ini kembali lagi kepada orang tua, jika orang tua memiliki hak untuk menentukan suntikan vaksinasi anak yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun tenaga medis.
Ditambahkannya dengan adanya kejadian seperti ini, pihak orang tua harus aktif jika tidak mau anaknya dilakukan suntikan vaksinasi maupun imunisasi, dapat langsung menghubungi pihak sekolah untuk tidak dilakukan vaksinasi.
Dan kedepannya pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Puskesmas maupun tim kesehatan yang akan melakukan suntikan vaksinasi atau imunisasi untuk memberikan imbauan kepada pihak sekolah agar diberitahukan kepada orang tua.
“Jadi walaupun dalam pasal tersebut program vaksin dan imunisasi terhadap anak dapat dilakukan tanpa harus diketahui orang tua. Namun kedepannya kita akan sampaikan kepada pihak sekolah kalau mau vaksinasi harus diberitahu kepada orang tua,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya seorang siswa Sekolah Dasar Kelas V diketahui bernama Felicia Karo Sekali (11) warga Desa Seberaya Kec. Tiga Panah, Karo, diduga meninggal dunia usai mendapatkan proses vaksinasi.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban yang merupakan siswa SD 047164 Seberaya Kec. Tiga Panah, Karo, ini mendapatkan suntikan vaksinasi pada Rabu (05/08/2026) lalu, dari tenaga medis Puskesmas Tiga Panah Dinas Kesehatan Karo.
Dan setelah itu korban mengalami peningkatan suhu badan lalu dibawa ke rumah sakit. Setelah 3 hari mendapatkan perawatan akhirnya meninggal dunia. (JKTim)



Your IP Address : 216.73.216.143