
Karo, Jurnaliskaro.com,- APBD Tahun Anggaran 2025 Pemkab Karo mendapat kritikan tajam saat sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Jumat (31/7/2026) lalu.
Sejumlah fraksi melontarkan catatan serius atas pelaksanaan anggaran. Dari tujuh fraksi di DPRD Karo, hanya Fraksi PDI Perjuangan tampil sebagai satu-satunya fraksi yang paling keras menyuarakan penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal itu terungkap saat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karo, Suriyadi Purba, membacakan pendapat akhir fraksinya yang menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Karo atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih didominasi jawaban normatif dan belum menjawab secara substansial berbagai persoalan strategis yang menjadi perhatian DPRD.
Dalam rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, yang dihadiri langsung oleh Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes dan Wakil Bupati, Komando Tarigan, SP, fraksi PDI Perjuangan mengambil sikap politik yang jelas dan tegas dengan menolak LPJ Bupati Karo atas pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 saat rapat paripurna DPRD.
Suriyadi Purba, menegaskan fraksinya menolak nota jawaban Bupati Karo berdasarkan hasil kajian terhadap buku laporan keuangan dan pelaksanaan progam yang tidak pro rakyat karena tidak sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) sehinga tidak sesuai dengan visi dan misi Bupati Karo yang notabene janji kampanye, ungkapnya.
Adapun tahapan rapat-rapat sebelumya, fraksi PDI Perjuangan di tim Banggar telah menyampaikan koreksi dan rekomendasi perbaikan pada masa sidang sebelumnya, namun tidak direalisasikan pihak ekskutif,
demikian pandangan penolakan fraksi PDI Perjuangan sebagai wujud fungsi pengawasan dan kontrol konstusional lembaga legislatif terhadap jalanya roda pemerintahan di Kabupaten Karo yang kita cintai ini, jelasnya.
Lebih lanjut diuraikan, alasan penolakan LPJ Bupati Karo TA 2025 itu, yakni uang rakyat yang tidak tepat sasaran, SiLPA TA 2025 cukup tinggi yakni sebesar Rp54,3 miliar.
Artinya, lanjut Suriyadi Purba, uang sebesar itu tidak terserap untuk pembangunan di Kabupaten Karo, tentunya sangat merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Banyak program dari janji-janji kampanye tidak dilaksanakan, tegasnya.
Sementara itu, dari uraian panjang lembaran LPJ tersebut diketahui terdapat beberapa dinas serapan anggaran nya tidak sepenuhnya dibelanjakan dalam bentuk pembangunan yang dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat karo seperti Dinas Pendidikan,Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD,BPBD dan Lingkungan hidup
Ketua Aliansi Indonesia Kabupaten Karo,Sarjana Ginting Selasa (4/8/2026) berpendapat dari rendahnya serapan anggaran yang dikelola SKPD atau terjadi nya Silpa dapat dipicu karena latar belakang pendidikan dan kemampuan kepala SKPD sangat berpengaruh dalam pengelolaan anggaran tersebut atau kata lain skill dan kemampuan nya tidak sesuai dengan penempatannya
“Dengan ketidakmampuan kepala SKPD dalam mengelola anggaran sesuai aturan pimpinan daerah harus meninjau ulang kepala SKPDnya , agar kedepannya visi misi Bupati dan Wakil Bupati Karo dapat terealisasi dengan baik ,” ujar nya
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M, Wakil Ketua I DPRD Karo, Imanuel Sembiring, Wakil Ketua II, Korindo Sembiring Milala, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karo, Eva Angela, S.SS, MM, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta anggota DPRD Karo. (JKTim)



Your IP Address : 216.73.216.143