Rapat Paripurna DPRD Kab. Karo Soroti Anggaran Hibah Rp4 Miliar untuk Instansi Vertikal

Karo, Jurnaliskaro.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menyoroti sejumlah poin dalam nota pengantar Bupati Karo terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karo yang digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Karo, Selasa (22/09/2026) malam.

Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Karo dari Fraksi Partai Golkar, Firman Firdaus Sitepu, membacakan sejumlah pandangan dan rekomendasi badan anggaran DPRD.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah rendahnya realisasi belanja daerah berdasarkan prognosis realisasi APBD Kabupaten Karo per 11 September 2026.

“Serapan belanja daerah masih berada pada angka yang memprihatinkan. Oleh karena itu, Bupati Karo atau Pemerintah Kabupaten Karo perlu memberikan sanksi administratif dan melakukan evaluasi kinerja secara tegas kepada kepala OPD yang terbukti gagal mengeksekusi program akibat kelalaian dalam perencanaan,” terangnya.

Selain realisasi anggaran, DPRD Karo juga menyoroti alokasi dana hibah lebih dari Rp4 miliar untuk pembangunan gedung atau sarana bagi instansi vertikal. Alokasi tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan lainnya.

“Di tengah situasi efisiensi anggaran dan terbatasnya alokasi pembangunan infrastruktur daerah, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran hibah cukup besar, yakni lebih dari Rp4 miliar, untuk pembangunan gedung atau sarana instansi vertikal,” katanya.

Atas hal tersebut, Badan Anggaran DPRD Karo merekomendasikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karo menyusun argumentasi mengenai urgensi serta dasar hukum pemberian hibah tersebut.

DPRD juga meminta agar pemberian hibah untuk pembangunan fisik instansi vertikal disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan apabila memungkinkan, dilakukan secara bertahap sehingga tidak memberikan beban anggaran yang besar dalam satu tahun anggaran.

Selain persoalan hibah, DPRD Karo menyoroti adanya kelalaian atau ketidaksinkronan dalam penginputan program yang menyebabkan sejumlah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang telah disepakati dalam APBD induk tidak tercatat dalam dokumen terkait.

DPRD Karo meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) atau perangkat daerah terkait melakukan verifikasi terhadap pokir DPRD dan memastikan program yang telah disepakati dapat dimasukkan dalam dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DPRD juga meminta OPD terkait menindaklanjuti program tersebut sesuai kewenangan, kemampuan anggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, didampingi Wakil Ketua DPRD Imanuel Sembiring dan Korindo Sembiring.

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Karo Antonius Ginting, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Glora Kurnia Putra Ginting, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Karo. (JKTim)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *