Persoalan Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe “Pemkab Karo Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru”

Karo, Jurnaliskaro.com,- Berkaitan dengan adanya persoalan pengalihan Lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe kepada Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan tidak pernah menolak ataupun menghambat pengalihan lahan ini.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, yang mengatakan bahwasanya penundaan yang terjadi karena pemerintah harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan rumah sakit pengganti telah siap beroperasi.

“Penundaan ini bukan kita sengaja, tetapi kita sebagai pemerintah masih menunggu dan mematuhi peraturan undang-undang dan juga memastikan rumah sakit yang baru pada lahan yang baru sudah siap beroperasi,” jelasnya saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting Kec. Kabanjahe, Karo, Rabu (22/07/2026) siang.

Lanjutnya hal ini juga sebagai tanggapan atas surat pernyataan dan somasi yang dilayangkan Moderamen GBKP terkait pengembalian lahan RSUD Kabanjahe. Dan berharap penjelasan tersebut dapat diteruskan kepada seluruh jemaat melalui Klasis, Runggun, hingga dibacakan dalam Warta Jemaat pada ibadah Minggu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Surat jawaban resmi juga telah kami kirimkan kepada Moderamen GBKP. Dan kami berharap agar hal ini dapat diteruskan kepada jemaat agar tidak muncul kekeliruan seolah hal ini diperlambat atau ditunda-tunda,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan, belum dilaksanakannya pengalihan lahan bukan karena adanya penolakan dari pemerintah daerah, melainkan karena adanya kewajiban untuk mematuhi sejumlah regulasi.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme hibah tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.

Selain itu, bangunan RSUD Kabanjahe saat ini masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Karo sehingga proses pengalihannya harus melalui prosedur administrasi, termasuk memperoleh persetujuan DPRD.

“Kami tidak mungkin memindahkan layanan kesehatan jika pembangunan RSUD baru belum selesai dan belum siap beroperasi. Hal ini demi menjamin keselamatan pasien dan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo,” tegasnya.

Di sisi lain, pembangunan RSUD baru yang berlokasi di Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Lingga, Kecamatan Kabanjahe, hingga kini belum rampung. Proyek yang mulai dibiayai melalui APBD sejak 2023 tersebut mengalami kendala akibat efisiensi anggaran daerah pada 2025 sehingga target penyelesaiannya bergeser. Untuk mempercepat pembangunan, Pemkab Karo kini mengupayakan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

“Kami terus berupaya mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat. Menteri Kesehatan bahkan telah menyurati Presiden untuk memohon dukungan percepatan pembangunan RSUD Karo. Prosesnya masih berjalan dan hingga kini tidak ada penolakan,” terangnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa Bupati Karo memiliki kedekatan dengan GBKP sebagai jemaat aktif yang selama ini turut berkontribusi bagi perkembangan gereja.

“Kami berharap semua pihak dapat bersabar, saling mendukung, dan bersama-sama berdoa agar bantuan dari pemerintah pusat segera terealisasi. Dengan demikian, RSUD baru dapat segera beroperasi dan pengalihan lahan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pemkab Karo berharap seluruh pihak, termasuk Moderamen GBKP dan jemaat, dapat memahami kondisi tersebut serta bersama-sama mendukung percepatan pembangunan rumah sakit baru. (JKTim)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *