Singkawang, Jurnaliskaro.com,- Kejaksaan Negeri Singkawang bekerja sama dengan Pemerintahan Kota Singkawang, mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa siswi Sekolah Dasar Negeri 29 Singkawang. Pelaksanaan penyerahan ini digelar di Sekolah Dasar Negeri 29 Singkawang, Kota Singkawang, Kamis (18/06/2026) pagi.
Dalam sambutannya Imang Job Marsudi, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang menyampaikan pelaksanaan pendampingan hukum ini bertujuan untuk memenuhi hak administrasi kependudukan yang merupakan bagian fundamental dari perlindungan hak asasi manusia. Dimana negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pengakuan hukum atas status pribadi dan keluarganya.
“Kami memberikan apresiasi kepada SD Negeri 29 Singkawang yang telah berinisiatif dan berkomitmen mendukung pemenuhan hak-hak administrasi kependudukan bagi para peserta didik. Kepemilikan KIA bukan hanya sebagai identitas resmi anak, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak anak sebagai warga negara,” ungkapnya.
Dirinya juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang yang telah memberikan dukungan penuh, bekerja sama dengan baik, serta mempermudah proses penerbitan KIA bagi siswa.
“Sinergi yang terjalin antara sekolah, pemerintah daerah, dan kejaksaan merupakan contoh kolaborasi yang sangat baik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terangnya.
Dengan pendampingan yang dilakukan, berharap semakin banyak anak-anak yang memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah, sehingga dapat memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan lainnya di masa yang akan datang.
“Kepada anak-anakku sekalian, jagalah kartu identitas anak ini dengan baik. kartu ini merupakan identitas resmi yang menunjukkan bahwa kalian adalah bagian dari warga negara indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi seluruh siswa dan menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan sejak usia dini,” harapnya.
Sementara itu Darnila, SE selaku Kadis Dukcapil Kota Singkawang, yang mengikuti kegiatan penyerahan ini mengatakan KIA adalah Kartu Identitas resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh anak, sebagai bukti pengakuan negara terhadap hak-hak anak sebagai warga negara.
Dimana landasan hukumnya yakni peraturan mentri dalam negeri nomor 2 tahun 2016. Dan untuk masa berlaku KIA yaitu anak usia dibawah 5 tahun, masa berlaku akan habis saat anak berusia 5 tahun, anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari.
“Manfaat dari KIA ini untuk mempermudah akses pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan dan transportasi,” terangnya.
Lanjutnya saat ini Dinas Dukcapil Kabupaten Kota seluruh indonesia dibebankan target pemenuhan KIA sebesar 62%. Adapun capaian Dinas Dukcapil Kota Singkawang, data per tanggal 15 juni 2026 adalah sebesar 75,58%. Berdasarkan dkb data konsolidasi bersih semester 2 tahun 2025 untuk dukcapil Kota Singkawang jumlah anak sebanyak 73,996 orang, yang sudah memiliki KIA sebanyak 54.582 orang, sesuai data tersebut, berarti masih ada anak berusia dibawah 17 tahun sebanyak 19.414 orang yang belum memiliki KIA.
“Pada saat ini pemerintah kota singkawang melalui dinas dukcapil, telah melakukan perjanjian kerjasama ke beberapa vendor yang berada di skw, kkr dan pontianak, dimana pemegang KIA mendapatkan diskon jika melakukan transaksi di tempat wisata, gramedia, optik dll,” ungkapnya.
Disaat yang sama Indrawaty Ningsih, S. Pd, SD, selaku Kepala Sekolah SD Negeri 29 Singkawang, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Singkawang atas kepedulian dan dukungannya terhadap pemenuhan hak-hak administrasi anak. KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan anak serta menjadi bagian penting dalam tertib administrasi kependudukan sejak usia dini.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, peserta didik semakin memahami pentingnya memiliki identitas diri yang sah serta tumbuh menjadi generasi yang sadar hukum, disiplin, dan bertanggung jawab sebagai warga negara,” terangnya.
Kegiatan ini pun berjalan dengan penuh rasa kebersamaan dan kekeluargaan. (JKTim)
