Karo, Jurnaliskario.com,- Tim Gabungan dari Denintel Kodam l/BB, Tim Intel Korem 023/KS dan Unit Inteldim 0205/TK, melakukan penangkapan kepada 2 orang terduga bandar narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Kutapengkih, Kecamatan Mardinding, Kab. Karo, Kamis (20/11/2025) pagi.
Danpok I Unit Inteldim 0205/TK Peltu A.S. Situmorang, menyampaikan penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan kedua orang yang diamankan yakni, RP alias Didong (55) warga Desa Kutapengkih Kec. Mardinding, dan BHS (35) warga Desa Kuta Pengkih Kec. Mardinding.
“Kita dapat informasi ada 2 orang terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” jelasnya.
Lanjutnya tim gabungan melakukan penyergapan terhadap terduga sasaran pertama yaitu BHS dan berhasil menangkapnya disebuah gubuk di Lau Napal Dusun Kuta Kendit serta ditemukan juga barang bukti berupa beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu yang berada di dalam tas.
“Yang pertama kita amankan BHS, dari gubuknya, dan kita temukan barang bukti narkoba sabu dari tasnya,” terangnya.
Kemudian dilanjutkan tim gabungan tiba di sasaran kedua RP alias Didong, dan menangkapnya di dalam rumahnya. Dan dari hasil penangkapan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 4 buah sekop sabu terbuat dari pipet, 1 buah Kaca Pirek. Uang Rp. 560.000, Pipet Isap 2 buah. Dan paket sabu harga Rp. 100.000, 4 paket, Paket sabu harga Rp. 150.000, 5 paket, Total berat keseluruhan : 1,15 Gram.
Dan dari keterangan terduga RP alias Didong Residivis (Baru bebas bulan Desember 2024 terkait kasus Narkoba) memberikan keterangan dirinya baru 4 (empat) bulan memasok barang di Desa Kutapengkih, Dusun Kutakendit Kec. Mardingding.
“Kemudian kedua terduga bandar narkoba ini pun kita serahkan beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penindakan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak Kepolisan,” ungkapnya. (JKTim)
