Terdakwa Korupsi Profil Desa di Kab. Karo, Divonis Kurungan Penjara 1 Tahun 8 Bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Medan

Facebook
WhatsApp
X
Threads

 

Medan, Jurnaliskaro.com,- Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan Profil dan Website Desa di Kab. Karo, Sumut, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/02/2026) siang.

Dalam agenda sidang putusan tersebut, majelis hakim yang di ketuai oleh Hendra Hutabarat, menjatuhkan pidana penjara kepada Amri KS Pelawi, yang merupakan Direktur CV. Gundaling Production selama 1 Tahun dan 8 bulan. Dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” jelas majelis hakim.

Bukan hanya hukuman penjara, Amri juga di bebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp255 juta subsider 1 tahun. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo sebelumnya yang menuntut Amri dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp. 255 juta, subsider 1 tahun penjara.

Dalam perkara ini, bahwa terdakwa Amry KS Pelawi selaku Direktur CV. Gundaling Production berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 56 tanggal 30 Mei 2018 yang melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa dan website desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 bertempat di Kecamatan Barusjahe dan Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Sementara Amsal Kristi Sitepu yang merupakan Direktur CV Promisilande, masih menjalani tahapan persidangan dalam kasus korupsi yang sama yakni korupsi pembuatan profil dan website desa.

Dalam persidangan JPU Kejari Karo menjelaskan modus operandi para terdakwa yakni mark-up dan kegiatan fiktif anggaran. Dimana di ketahui para terdakwa dalam kegiatan pembuatan profil desa dan website desa, menjelaskan pengerjaan berlangsung selama sebulan, namun faktanya pembuatan kurang dari waktu yang tertulis di laporan pengerjaan.

Dan juga bahwa pembuatan video profil tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi pada proyek digitalisasi desa, yang seharusnya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, namun justru menjadi ladang penyimpangan anggaran. (JKTim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *