Nur Khabibi , MNC Portal · Minggu 14 Juli 2024 10:04 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, hukuman untuk membayar uang pengganti hanya Rp14 miliar yang sangat jauh dari tuntutan Jaksa KPK sebesar Rp44 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kalau melihat tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun sementara uang pengganti diketuk hakim hanya sekitar Rp14 miliar jauh dari nilai tuntutan Rp44 miliar,” kata eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, kepada Okezone, Minggu (14/7/2024).
akim ke SYL tersebut,” lanjut Yudi.
Menurutnya, melihat besaran uang pengganti yang diberikan Hakim, terjadi kesenjangan terkait upaya pemulihan nilai hasil dari tindak pidana korupsi. “Banding merupakan tindakan yang rasional bagi KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan 10 tahun penjara mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).