Karo – Jurnaliskaro.com,- Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial JS (45) warga Jalan Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Dan saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 14 paket klip putih dengan berat 1,13 gram.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti narkotika.
“Pada saat kita lakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti dari lantai 2 rumahnya. Tapi berhasil kita temukan barang buktinya disamping rumahnya,” jelasnya, Rabu (16/10/2024) siang.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu sabu, dirinya juga menyampaikan satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, dua buah pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat untuk menakar sabu, serta satu dompet kain hitam dan sebuah handphone merk Vivo warna hitam, juga diamankan.
“Selain barang bukti sabu sabu, kita juga ada temukan barang bukti lainnya seperti timbangan, pipet, satu bal plastik kosong dan lainnya,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan. Dan pelaku terancam Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (JKtim)