Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Ketaren Kabanjahe

Facebook
WhatsApp
X
Threads

 

Karo, Jurnaliskaro.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di depan sebuah rumah,
Jumat (01/11/2024), sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menyampaikan, Tersangka yang diamankan adalah PP(38), petani, yang berasal dari Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Dan petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 10 paket plastik klip yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,33 gram.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan tujuh paket sabu di dalam tas hitam milik tersangka, sementara tiga paket lainnya disembunyikan di bawah rak sepatu dalam rumah. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik, satu potongan tisu putih, satu masker hitam, satu plastik assoy biru, satu tas hitam, dan sebuah ponsel Vivo merah,” ujarnya, Selasa (05/11/2024) siang.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Karo.

Saat ini, PP telah ditahan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Penyidik akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka.

“Pengembangan jaringan akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karo,” tegasnya. (JKTim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *