Karo, Jurnaliskaro.com,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berikan predikat Satker Terbaik dalam Pencapaian Kinerja Tahun 2024 kepada Kejaksaan Negeri Medan, dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sumut di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (11/12/2024) siang.
Kejari Medan juga dinobatkan sebagai Peringkat I atas Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Periode Januari sampai dengan Desember 2024, Peringkat I dalam Pencapaian Kinerja dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terbaik Kejaksaan Negeri Tipe-A se-Wilayah Kejati Sumut, dan Peringkat Terbaik III Capaian Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Periode Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syahputra menyampaikan bahwasanya penghargaan yang diterima ini adalah bukti dari kerjasama tim di semua jajaran di Kejari Medan.
“Semoga dengan pencapaian ini, seluruh jajaran di Kejari Medan tetap solid dan komitmen dalam memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Penghargaan ini pun diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi para Asisten kepada Kajari Medan Fajar Syah Putra, SH,MH yang diwakili Kasubbagbin Kejari Medan Edi Tarigan, SH,MH.
Dimana dalam kesempatan itu, Kajati Sumut Idianto, juga menyampaikan pesan untuk tetap semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita dapat membawa kejaksaan di Sumatera Utara menjadi lebih baik.
“Mari kita jadikan Rakerda ini sebagai momen untuk memperbarui semangat pengabdian dan memperkuat visi kita dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” jelasnya saat penutupan Rakerda Kejati Sumut Tahun 2024.
Dan kepada Satker terbaik dan Satker yang memperoleh penghargaan saya ucapkan selamat, sementara kepada Satker yang belum mendapat penghargaan, kiranya Rakerda ini menjadi pemicu semangat kerja untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi ke depan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan juga memperoleh penghargaan Terbaik Ketiga (III) KPK Award 2024, Penghargaan Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 untuk Kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI Tahun 2024 : Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe-A se-Indonesia. (JKTim)