Karo, Jurnaliskaro.com,- Kejaksaan Negeri Karo menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karo, Radius Tarigan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penataan Areal Pemakaman Umum (TPU) di desa Salit Kec. Tiga Panah, Kab. Karo, Jumat (02/08/2024) sore.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim Penyidik Kejari Karo dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Penataan Areal TPU di Desa Salit ini pada tahun anggaran 2019, dengan pagu anggaran sebesar 3 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwasanya tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dan juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, AT, JB dan JG, yang ketiganya merupakan pihak swasta dan penyedia jasa.
“Kalau untuk Kadis di salah satu Pemkab Karo, RT merupakan PPK. Sementara tiga lainnya itu merupakan penyedia jasa,” jelasnya saat dikonfirmasi usai penetapan tersangka di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting Kec. Kabanjahe.
Selain itu pihaknya juga telah menerima laporan kerugian negara dari Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Negera (BPK) RI, namun belum menjelaskan secara rinci untuk kerugian negara.
“Kita sudah terima juga laporan kerugian negara, namun untuk besarannya kita akan sampaikan nanti kedepannya,” terangnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, keempat tersangka pun kemudian digiring menuju mobil dan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta untuk dilakukan penahanan.
“Untuk mengantisipasi para tersangka ini kabur, atau menghilangkan barang bukti ataupun melakukan hal yang sama. Maka keempatnya akan kita kirim ke tanjung gusta untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Dan kepada keempat tersangka pun terancam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (JKTim)