Karo, Jurnaliskaro.com,- Pelaku Pencurian Chromebook SD Negeri 040446 Kabanjahe berhasil diringkus Satreskrim Polres Tanah Karo. Pelaku yang berinisial, TWT (29) warga Kabanjahe, ini diamankan di sebuah warnet di Jalan Selamat Ketaren Kabanjahe.
Namun pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak kedua kaki pelaku.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan aksi pencurian ini berawal dari laporan Juneidi Sembiring, yang kehilangan barang-barang elektronik milik sekolah. Akibat pencurian ini lima unit Chromebook merk Axio hilang dari ruang kepala sekolah, dengan kerugian mencapai Rp 46.775.000.
“Atas laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan kita menemukan bukti dan saksi mengarah kepada pelaku, sehingga kita lakukan penangkapan,” jelasnya saat di konfirmasi, Minggu (22/09/2024) siang.
Dirinya menambahkan bahwa barang bukti berupa lima unit Chromebook dan satu charger telah berhasil diamankan, dan saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, dan sedang dalam pemeriksaan,” terangnya.
Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (JKtim)