Karo, Jurnaliskaro.com,- Untuk menciptakan suasana yang bersih, nyaman dan rapi, Polsekta Berastagi bersama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Berastagi berikan imbauan serta pemahaman kepada pedagang untuk berjualan sesuai dengan aturan, di Pusat Pasar Berastagi Kec. Berastagi, Rabu (28/01/2026) pagi.
Menurut Bhabinkamtibmas Polsekta Berastagi Aiptu S. Purba, kegiatan ini dilakukan untuk menindak lanjuti imbauan kepada pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan dan juga fasilitas umum. Dikarenakan berdasarkan dari amatan di lapangan, masih banyak ditemukan pedagang yang tidak mengikuti peraturan.
“Dari hasil amatan kita dilapangan masih banyak pedagang ini yang membandel, berjualan di badan jalan, dan gelar dagangannya tidak pada tempatnya. Hal ini menyebabkan kesemrawutan dan mengganggu orang lain,” jelasnya.
Lanjutnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta kelancaran kegiatan di Pusat Pasar Berastagi, pedagang diimbau untuk berjualan di areal terminal, dan menggelar barang dagangan di badan jalan.
“Ini kita kembali mengimbau kepada pedagang untuk taati peraturan, tidak berjalan di atas trotoar, memasang tenda badan jalan. Karena ini sangat mengganggu orang lain, dan menyebabkan kemacetan juga,” ungkapnya.
Dirinya juga kembali menyampaikan jika pedagang tidak juga mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, kedepannya akan dilakukan tindakan tegas.
“Kalau kedepannya pedagang tetap membandel, akan kita lakukan tindakan tegas berupa pembongkaran,” tegasnya.
Kegiatan ini pun diikuti oleh, pihak Kecamatan Berastagi, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karo. Dan berjalan dengan tertib dan aman. (JKTim)
