Karo, Jurnaliskaro.com,- Koramil 03 Berastagi Kodim 0205 Tanah Karo menghadiri kegiatan Penyuluhan atau Sosialisasi Hukum dan perlindungan Masyarakat Desa Lau Gumba anggaran PBH tahun 2024 ,di Jambur Desa Lau Gumba Kec. Berastagi, Kab. Karo, Rabu (18/12/2024) siang.
Menurut Babinsa Koramil 03 Berastagi Serka Hengki Herawan, kegiatan ini adalah sosialisasi mengenai permasalahan hukum dan perlindungan kepada warga desa.
“Kegiatan ini adalah penyuluhan dam pengetahuan hukum, seperti peraturan hukum yang sah, konsekuensi pelanggaran, serta hak dan kewajiban dalam bergaul,” jelasnya.
Tujuannya ini lanjutnya, adalah agar warga mengerti dan memahami permasalahan hukum dan bagaimana cara untuk penyelesaiannya. Aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti hukum pertanahan, hukum perdata, dan hukum pidana.
“Tujuannya itu agar warga tahu, dan sadar tentang hukum. Apa itu hukum, apa penyebabnya, dan apa akibatnya. Sehingga warga sudah paham dan pintar,” terangnya.
Dan juga mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.
“Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga masyarakat lebih memahami dan mematuhi hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat berastagi, David Cardona, Kapolsek Berastagi, diwakili Kanit Binmas Ipda Zunaedi Sebagai Narasumber, Kajari Kab. Karo diwakili Tari br Ginting sebagai Narasumber, Kades Lau Gumba Benny Bangun, Bhabinkamtibmas Desa Lau Gumba, Bripka P. Bangun, Kadus 1 sampai Kadus 4 Desa Lau Gumba, Tokoh Masyarakat Desa Lau Gumba, Tokoh Adat Desa Lau Gumba, Karang Taruna Desa Lau Gumba, Perangkat Desa Lau Gumba, dan Masyarakat Desa Lau Gumba peserta sosialisasi. (JKTim)