Karo – Jurnaliskaro.com,- Polsek Tiga Panah berhasil meringkus pelaku pembongkaran dan pencurian rumah, GMG (35) warga Desa Suka Mbayak Kec. Tiga Panah, Karo, Jumat (01/11/2024) siang.
Diketahui penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Bedak Ginting (72), warga Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tigapanah, yang mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan tercongkel. Dan kondisi dalam rumah berantakan dan berserakan. Korban juga kehilangan barang berharga miliknya hilang, termasuk uang logam dalam dua kantong plastik, cincin swasa seberat 6,6 gram, serta dua bilah pisau.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti milik korban, yaitu pisau tumbuk lada dan pisau sangkur yang disembunyikan di balik dinding triplek di kamar tersangka. Barang bukti lainnya, seperti pakaian dan sandal yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, juga turut diamankan.
“Jadi saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa pisau tumbuk lada dan pisau sangkur milik korban yang disembunyikan di balik dinding triplek kamar tersangka,” jelasnya.
Dirinya juga mengapresiasi kecepatan dan ketelitian tim Polsek Tigapanah dalam menangani kasus ini. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian barang milik korban telah dijualnya untuk keperluan sehari hari.
“Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tambah Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tigapanah untuk proses hukum lebih lanjut. (JKTim)