Siswa SD di Seberaya Meninggal Dunia Diduga Setelah Mendapatkan Suntikan Vaksin “Vaksinasi Diluar SOP Siswa SD, Pihak Terkait Masih Diam, Ancaman Pidana Menanti”

Karo, Jurnaliskaro.com,- Sepekan telah berlalu sejak meninggalnya FF Br Karo Sekali (11), siswa SD 047164 Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah. Namun, hingga detik ini, tak satu pun penjelasan resmi keluar dari mulut Kepala Puskesmas Tigapanah, Leny Florenta Br Sinulingga, maupun pihak sekolah.

Bahkan ketika wartawan menjumpai Kapuskesmas Tiga Panah Leny Florenta untuk meminta klarifikasi atas dugaan malpraktik yang menimpa siswa SD tersebut, masih bungkam tanpa keterangan. Tak ada sama sekali klarifikasi. Padahal, kabar dari Dinas Pendidikan setempat menyebut bahwa jika terbukti ada pelanggaran prosedur oleh kepala sekolah, sanksi teguran sudah menunggu.

Berdasarkan regulasi medis di Indonesia, suntik vaksin termasuk program imunisasi HPV nasional tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada kewajiban yang bersifat mutlak seperti Surat Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) dari orang tua atau wali.

Tanpa secarik kertas izin dari orang tua, tindakan medis di sekolah itu sah-sah saja disebut pelanggaran hak pasien. Ancaman pidana yang membayangi pelaku pun tidak main-main. Jika kelalaian medis ini menyebabkan kematian, dokter atau tenaga kesehatan yang menyuntik tanpa izin dapat terjerat jerat hukum berikut:

Pasal 440 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi tenaga medis yang lalai menyebabkan pasien meninggal.

Pasal 359 KUHP Hukuman penjara 5 tahun karena kealpaan mengakibatkan kematian orang lain. Pasal 361 KUHP: Pidana bagi dokter dapat ditambah sepertiga karena dianggap melakukan kelalaian dalam profesinya, dengan konsekuensi pencabutan izin praktik.

Tak hanya pidana, keluarga korban juga berhak menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas kehilangan anak mereka. Trauma kehilangan anak tak ada uang yang mampu menggantikannya. Kasus FF kini berstatus dugaan malpraktik dengan kategori kelalaian berat (culpa lata).

Catatan penting lain datang dari Pasal 308 UU Kesehatan No. 17/2023 yang mewajibkan aparat penegak hukum menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi untuk menetapkan status tersangka.

Diketahui sebelumnya seorang siswa Sekolah Dasar Kelas V diketahui bernama Felicia Karo Sekali (11) warga Desa Seberaya Kec. Tiga Panah, Karo, diduga meninggal dunia usai mendapatkan proses vaksinasi.

Menurut keterangan yang dihimpun, korban yang merupakan siswa SD 047164 Seberaya Kec. Tiga Panah, Karo, ini mendapatkan suntikan vaksinasi pada Rabu (05/08/2026) lalu, dari tenaga medis Puskesmas Tiga Panah Dinas Kesehatan Karo.

Dan setelah itu korban mengalami peningkatan suhu badan lalu dibawa ke rumah sakit. Setelah 3 hari mendapatkan perawatan akhirnya meninggal dunia. (JKTim)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *