
Karo, Jurnaliskaro.com,- Diketahui sejumlah anggotadari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo (BAPENDA) dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kamis (6/8/2026) kemaren.
Pemanggilan pegawai pajak Pemkab Karo ini diduga adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Hal ini berdasarkan rujukan surat perintah penyelidikan no SP.Lidik/280/VII/RES.1.24/Ditreskrimsus tanggal 29 Juli 2026 dan surat perintah tugas Penyelidikan nomor SP.Gas.Lidik/835/VII/RES 1.24/2026 Ditreskrimsus tanggal 29 Juli 2026.
Dengan dugaan tindak pidana atas usaha atau pemalsuan pada bulan Juli 2026 di salah satu Villa Lau Kawar Desa Kuta Gugung Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo atau wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Karo Petrus Ginting, berkhilah kalau pemanggilan tersebut berkaitan dengan pajak di lokasi objek wisata Lau Kawar. Menurutnya pemanggilan tersebut hanya untuk memberikan keterangan terkait dengan lahan yang ad di lokasi.
“Itu pemanggilannya gak ada berkaitan dengan pajak atau kutipan, hanya soal lahan yang di lau kawar. Kita memberikan keterangan yang kita ketahui,” terangnya saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (12/08/2026) sore.
Dirinya juga mengatakan kalau pegawai yang dipanggil berjumlah 1 orang, dan selebihnya hanya mendampingi.
“Itu kan ada 3 anggota kita yang ksana, tapi cuma 1 yang dipanggil untuk dimintai keterangan, yang 2 orang lagi ikut mendampingi menemani,” jelasnya.
Saat ditanyai mengenai adanya pemanggilan tersebut terkait dengan adanya pengutipan pajak di lokasi, dirinya membantahnya.
“Tidak ada soal pajak, itu soal lahan. Apa yang kita ketahui itu yang kita berikan,” bebernya. (JKTim)



Your IP Address : 216.73.216.143