2 Terdakwa Korupsi Profil Desa di Kab. Karo, Divonis Kurungan Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Medan

Facebook
WhatsApp
X
Threads

 

Medan, Jurnaliskaro.com,- Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan Profil dan Website Desa di Kab. Karo, Sumut, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/01/2026) siang.

Dalam agenda sidang putusan tersebut, majelis hakim yang di ketuai oleh Hendra Hutabarat, menjatuhkan pidana penjara kepada 2 terdakwa yakni Jesaya Perangin Angin, yang merupakan Direktur di CV Arih Perdana, selama 1 Tahun dan 8 bulan. Dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” jelas majelis hakim.

Bukan hanya hukuman penjara, Jesaya juga di bebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Sementara terdakwa lainnya, Toni Aji Anggoro yang merupakan rekan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 buln kurungan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo sebelumnya yang menuntut Jesaya dengan hukuman 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp229 juta, subsider 1 tahun penjara, Sedangkan Toni Aji dituntut 15 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Jesaya berperan sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Lau Baleng, dan Kutabuluh di Kabupaten Karo.

Sementara 2 terdakwa l Yakni Amri KSP yang merupakan Direktur CV Gundaling Production, dan Amsal Kristi Sitepu yang merupakan Direktur CV Promisilande, masih menjalani tahapan persidangan dalam kasus korupsi yang sama yakni korupsi pembuatan profil dan website desa.

Dalam persidangan JPU Kejari Karo menjelaskan modus operandi para terdakwa yakni mark-up dan kegiatan fiktif anggaran. Dimana di ketahui para terdakwa dalam kegiatan pembuatan profil desa dan website desa, menjelaskan pengerjaan berlangsung selama sebulan, namun faktanya pembuatan kurang dari waktu yang tertulis di laporan pengerjaan.

Dan juga bahwa pembuatan video profil tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi pada proyek digitalisasi desa, yang seharusnya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, namun justru menjadi ladang penyimpangan anggaran. (JKTim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *