Karo, Jurnaliskaro.com,- Tim dari Penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Juhar menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kamis (08/08/2024), sekira Pukul 12.00 WIB. Rekontruksi ini pun digelar di halaman Mapolres Tanah Karo, dengan memperagakan sebanyak 16 adegan oleh tersengka dan beberapa saksi, yang dipandu oleh Kanit Reskrim Polsek Juhar, AIPTU Rudi SP. Sitinjak. “Rekontruksi ini kita laksanakan untuk memastikan secara detail apa yang terjadi pada saat kejadian itu terjadi. Sehingga kita bisa mengetahui selanjutnya menjadi bahan untuk proses hukumnya,” jelas Kapolsek Juhar, AKP Anggiat Nainggolan. Lanjutnya kalau reka ulang adegan kasus pembunuhan ini pun berjalan dengan lancar dan aman. “Prosesnya berjalan dengan lancar dan aman, dan juga dihadiri oleh pihak terkait,” terangnya. Rekonstruksi ini dihadiri oleh sejumlah penyidik dan pihak kejaksaan, termasuk KBO Sat Reskrim IPTU Togu Siahaan, Kanit Reskrim Polsek Juhar AIPTU Rudi SP. Sitinjak, personil Inafis Polres T. Karo, serta dari pihak jaksa penutut umum Kejari Karo Gindara, Anto dan Chairani.Diketahui sebelumnya bahwa kasus pembunuhan ini terjadi pada (24/07/2024) sekirapukul 01.30 WIB. Dan dilakukan oleh tersangka IG alias LAJOR terhadap korban RAMLI GINTING (43), seorang petani dari Desa Sukababo. (Jk tim)